
Sebelum ditetapkan menjadi Kota, Langsa adalah bagian dari kabupaten Aceh Timur dan Merupakan Kota Administratif Yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 Tanggal 22 Oktober 1991 yang diresmikan Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.